Jakarta, Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Intan Jaya adalah mendengarkan Pengucapan Putusan Nomor 292/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Nomor Urut 2 Marten Tipagau-Malianus Belau dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Intan Jaya Tahun 2024 (PHPU Bupati Intan Jaya 2024). Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam Pengucapan Putusan Nomor 292/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025)
Dalam Pilbup Kabupaten Intan Jaya, Pemohon meraih 24.995 suara dan pasangan calon nomor urut 1 sebagai Pihak Terkait mendapatkan 43.535 suara. Artinya, terdapat selisih 14,8 persen atau 14,8 persen. “Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Bupati terpilih Kabupaten Intan Jaya Aner Maisini terkait keputusan MK mengucap syukur atas keputusan MK yang tidak lagi melanjutkan permohonan PHPU Pilkada Kabupaten Intan Jaya.
Dengan kehadiran pemimpin baru dan kerinduan kami untuk melayani masyarakat bersama sama membangun Intan Jaya kedepannya. Kami akan merangkul semua kelompok masyarakat yang telah berkompetisi dalam pilkada selama ini, ujar Aner.
Sementara itu Wakil Bupati terpilih Elias Igapa menambahkan Setelah keputusan MK tidak ada lagi perbedaan, perbedaan itu saat merebut suara. Setelah keputusan kita tetap merangkul untuk pembangunan Intan Jaya, pungkasnya.