Jakarta, Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Bone Bolango Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Nomor Urut 1 Merlan S Uloli dan Syamsu T Botutihe tidak dapat diterima. Putusan Nomor 103/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 33.605 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah sebanyak 36.991 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 36.991 suara dikurangi 33.605 suara adalah 3.386 suara (32%) atau lebih dari 2.131 suara,” sebutnya.
Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
Kuasa Hukum pihak terkait paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 bupati dan wakil BupatiIsmet Mile-Risman Tolingguhu, Vinia Yunanda., S.H., mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe, dalam sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, kuasa hukum KPU Bone Bolango, Abdul Hanap, dalam sidang yang sama menegaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh pasangan Merlan-Syamsu tidak jelas dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, dalil-dalil yang disampaikan dalam permohonan tersebut bersifat spekulatif dan tidak dapat dibuktikan dengan bukti yang sah. Hanap juga menambahkan, pasangan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang memadai untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil perolehan suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango, secara resmi mengumumkan pasangan calon(paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Ismet Mile-Risman Tolingguhu memenangkan pemilihan kepala daerah(Pilkada) 2024 kabupaten di Provinsi Gorontalo tersebut.
Paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Ismet Mile-Risman Tolingguhu, meraih suara terbanyak yakni 36.991 suara.
Disusul urutan kedua yakni pasangan nomor urut 1 Merlan Uloli Syamsu Botutihe, dengan jumlah perolehan suara sebanyak 33.605 suara,” ucap Sutenty.
Kemudian pada urutan ketiga, kata dia, diisi oleh pasangan nomor urut 2 Amran Mustafa-Irwan Mamesa, dengan perolehan 29.965 suara.
Sementara urutan keempat atau terakhir, kata dia, diduduki oleh pasangan nomor urut 4, yakni Ishak Ntoma-Usman Hasan Hulopi, dengan perolehan 5.967 suara.
Dengan demikian, berdasarkan angka yang telah melewati proses rekapitulasi mulai dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten dan telah diputuskan dalam rapat pleno rekapitulasi, maka peraih suara terbanyak adalah pasangan nomor urut 3 Ismet Mile-Risman Tolingguhu.
Dengan ditolaknya gugatan ini, hasil Pilkada Bone Bolango yang sudah diumumkan oleh KPU pada akhir 2024 tetap sah dan final. Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak tetap berhak untuk melanjutkan proses pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, ungkap Vinia.
Keputusan ini mengakhiri rangkaian sengketa hukum yang sempat menyita perhatian publik, sekaligus menegaskan pentingnya prosedur hukum yang ketat dan jelas dalam penyelesaian sengketa pilkada di Indonesia, jelas Vinia.
MK sebagai lembaga yang berwenang mengawal konstitusi tetap berkomitmen untuk memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan objektivitas.
Kuasa hukum pihak terkait pasangan nomor urut 3 Ismet Mile-Risman Tolingguhu:
1. Vinia Yunanda., S.H..
2. Rio Potale.,S.H.,M.H.
3. Bathin Ruga Tomayahu., S.H.
4. Trisandi Noor., S.H.
Untuk selanjutnya pasangan nomor urut 3 Ismet Mile-Risman Tolingguhu menunggu proses pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango, pungkas Vinia.