Jakarta, Sidang lanjutan Perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Asmat Provinsi Papua Selatan Nomor 236/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyimpulkan alat-alat bukti kata Ketua KPU Kabupaten Asmat Provinsi Papua Selatan Aloysia Hahare di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK ) Jakarta, Kamis (30/01/25).
Seperti diketahui Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asmat Nomor Urut 2 Bonefasius Jakfu dan Abdul Ganing mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asmat Nomor 75 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2024, yang diumumkan 7 Desember 2024. Mereka mendalilkan pemilihan dengan mekanisme “one man, one vote” yang justru dibuat seolah-olah menggunakan sistem noken.
Pilbup Kabupaten Asmat sendiri diikuti dua pasangan calon yang hasilnya, pasangan calon nomor urut 1 Thomas Eppe Safanpo-Yoel Manggaprou meraih 37.235 suara dan Pemohon sendiri pasangan calon nomor urut 2 Bonefasius Jakfu dan Abdul Ganing meraih 20.042 suara.
Aloysia menambahkan di Kabupaten Asmat ada proses pemungutan suara dan juga diduga mungkin ada intimidasi yang dilakukan masyarakat kepada saksi dari paslon nomor urut 2. Dan juga didalilkan terkait persyaratan Wakil Bupati Asmat yang menurut mereka berkasnya tidak memenuhi syarat lalu ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon wakil bupati kabupaten Asmat, imbuhnya.
Persoalan pilkada Kabupaten Asmat Provinsi Papua Selatan sudah dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Pada prinsipnya pemohon sudah datang dengan apa yang mereka dalilkan di MK dan kami selaku termohon sudah datang dengan jawaban kami. Kami serahkan sepenuhnya keputusan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) jelas Aloysia.
Kami harap sebagai penyelenggara negara dan sebagai warga masyarakat Indonesia kita dapat menghargai keputusan dari Mahkamah Konstitusi, pungkasnya.