Example floating
Example floating
Berita

May Day 2026: KSBSI Angkat Isu Perlindungan Buruh Migran dan Regulasi Kerja

Avatar photo
30
×

May Day 2026: KSBSI Angkat Isu Perlindungan Buruh Migran dan Regulasi Kerja

Sebarkan artikel ini

Jakarta, 29 April 2026 — Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, menyoroti serius persoalan perlindungan buruh migran Indonesia dalam konferensi pers peringatan May Day 2026 yang digelar di Hotel Grand Mansion, Jakarta, Rabu (29/04/26).

Usai acara, Elly mengungkapkan bahwa lemahnya pengawasan dan maraknya praktik pengiriman pekerja secara ilegal menjadi tantangan besar dalam perlindungan buruh migran. Banyak pekerja yang diberangkatkan tanpa prosedur resmi, sehingga tidak tercatat secara administratif dan sulit dijangkau oleh pemerintah.

“Banyak buruh migran kita yang diselundupkan, sehingga tidak memiliki identitas yang jelas. Ini menyulitkan pemerintah dalam memberikan perlindungan,” ujarnya.

Elly juga membagikan pengalaman terkini terkait kondisi pekerja migran Indonesia di Kamboja yang memprihatinkan. Ia menyebut adanya pekerja yang paspornya ditahan oleh pihak perusahaan dan terpaksa bertahan di depan kantor kedutaan tanpa akses perlindungan yang memadai.

“Mereka hanya bisa menunggu di depan kedutaan, tanpa bisa masuk. Kondisi ini sangat berbahaya dan memprihatinkan,” tambahnya.

Menurutnya, persoalan ini tidak semata-mata kesalahan pekerja, melainkan akibat minimnya edukasi dan pengawasan, serta iming-iming gaji tinggi yang menjerumuskan mereka ke pekerjaan yang tidak sesuai harapan.

Lebih lanjut, Elly menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, negara tujuan, serta serikat buruh internasional dalam menangani persoalan ini. Ia juga menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang menampung pekerja migran, dengan melibatkan serikat buruh sebagai mitra strategis.

“Serikat buruh memiliki jaringan hingga ke luar negeri. Informasi justru sering kami dapatkan dari rekan-rekan serikat di negara tujuan,” jelasnya.

Selain isu buruh migran, KSBSI juga menyoroti keberadaan Omnibus Law. Elly menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak keseluruhan kebijakan tersebut, namun meminta agar klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari Omnibus Law.

“Kami tidak meminta Omnibus Law dihapuskan sepenuhnya, tetapi klaster ketenagakerjaan harus dikeluarkan dan dibahas secara khusus,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa klaster ketenagakerjaan tersebut direncanakan akan disahkan pada Oktober mendatang, sehingga perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

KSBSI berharap momentum May Day 2026 dapat menjadi titik penguatan komitmen bersama dalam melindungi buruh, baik di dalam maupun luar negeri, serta mendorong kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *