JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendorong transformasi pengelolaan sampah nasional dengan memastikan para pekerja informal persampahan, termasuk pemulung dan pengumpul material daur ulang, mendapatkan perlindungan sosial sekaligus ruang yang lebih kuat dalam ekosistem ekonomi sirkular.
Komitmen tersebut ditandai dengan Deklarasi Nasional Peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan berlangsung di RDF Plant Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).
Agenda kolaborasi tersebut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Ketenagakerjaan, Gubernur DKI Jakarta, serta Kepala UNDP Jakarta. Peluncuran ini menjadi langkah strategis untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerja sektor informal yang selama ini menjadi bagian penting dalam rantai pengelolaan dan pemulihan material sampah.
Program perlindungan sosial tersebut mencakup antara lain jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, sehingga para pekerja informal persampahan memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitasnya.
Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular Kementerian Lingkungan Hidup, Ir. Agus Rusli, M.M., mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya berorientasi pada pemberian jaminan sosial, tetapi juga diarahkan untuk mengubah posisi pekerja informal menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan terintegrasi.
“Teman-teman pekerja yang sebelumnya melakukan pengelolaan sampah akan menjadi pengumpul material daur ulang. Mereka nantinya diharapkan dapat bekerja di fasilitas-fasilitas yang dimiliki DKI, seperti TPS 3R, TPST, pusat daur ulang dan fasilitas pengelolaan lainnya,” ujar Agus Rusli seusai acara.
Menurutnya, pekerja informal persampahan ke depan dapat dikembangkan menjadi sebuah entitas bisnis di dalam ekosistem pengelolaan sampah. Dengan demikian, mereka tidak hanya mengumpulkan sampah secara informal, tetapi mempunyai posisi dan peran yang lebih jelas dalam rantai nilai ekonomi sirkular.
“Inginnya seperti itu. Sehingga mereka tidak lagi banyak di TPA, tetapi keluar untuk bekerja di fasilitas-fasilitas yang dimiliki DKI. Daerah lain juga harus mendorong agar para pengumpul material daur ulang bekerja di fasilitas pengelolaan sampah yang ada di daerahnya,” jelasnya.
RDF Rorotan Jadi Model Pengelolaan Sampah Terintegrasi
Agus menjelaskan, RDF Plant Rorotan menjadi salah satu contoh pengelolaan sampah modern yang dapat dikembangkan di daerah lain. Fasilitas tersebut mengolah sampah dari sejumlah wilayah Jakarta untuk menghasilkan Refuse-Derived Fuel (RDF) yang selanjutnya dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif bagi industri.
RDF Plant Rorotan memiliki kapasitas pengelolaan sekitar 2.500 ton sampah per hari, yang berasal dari sejumlah kecamatan di Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.
“RDF Rorotan ini mengelola sekitar 2.500 ton setiap hari. Sampah tersebut berasal dari Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Pusat,” ungkap Agus.
Ia menilai model tersebut dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang memiliki timbulan sampah besar. Pemerintah daerah didorong membangun fasilitas pengelolaan sampah yang mampu menyelesaikan persoalan sampah sedekat mungkin dengan sumbernya.
“Ini menjadi pilot proyek nasional. Kita ingin daerah lain yang punya sampah besar juga membuat pilot seperti ini, sehingga sampahnya selesai di tempat dan tidak banyak berpindah ke mana-mana,” katanya.
Menurut Agus, RDF yang dihasilkan dari fasilitas pengolahan tersebut dapat disalurkan kepada industri, termasuk industri semen. Dengan demikian, pengelolaan sampah tidak hanya menyelesaikan persoalan lingkungan, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi.
“Daerah-daerah yang mempunyai pabrik semen didorong membuat seperti ini, sehingga RDF-nya bisa dijual ke pabrik semen. Mereka mendapatkan nilai ekonomi,” ujarnya.
Pemilahan Sampah dari Rumah Jadi Kunci
Agus menegaskan keberhasilan sistem pengelolaan sampah modern tetap sangat bergantung pada perubahan perilaku masyarakat, terutama dalam melakukan pemilahan sampah sejak dari sumber.
Ia menjelaskan, konsep pengelolaan sampah Jakarta diarahkan agar sampah organik dapat diselesaikan dari rumah melalui pengomposan maupun pengolahan lainnya. Sementara material anorganik dapat masuk ke fasilitas pengumpulan dan pengolahan untuk dipulihkan atau didaur ulang.
“Intinya sampah harus dipilah. Organik diselesaikan di sumbernya, sedangkan material anorganik masuk ke sistem pengelolaan dan daur ulang. Residu yang kemudian masuk ke fasilitas pengolahan,” jelasnya.
Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat ekonomi sirkular, di mana sampah tidak lagi semata-mata dipandang sebagai limbah, tetapi sebagai sumber daya yang dapat memiliki nilai ekonomi.
Perlindungan Sosial untuk Pekerja yang Rentan
Lebih jauh, Agus menekankan pentingnya memberikan perlindungan kepada para pemulung dan pengumpul material daur ulang karena pekerjaan tersebut memiliki risiko kecelakaan dan kematian.
“Harapannya dengan adanya peluncuran ini, teman-teman yang mengumpulkan material daur ulang atau pemulung bisa berkontribusi dan mendapatkan jaminan sosial, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” katanya.
Menurut dia, perlindungan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara bagi kelompok pekerja yang selama ini memiliki kontribusi besar terhadap pengurangan sampah, namun masih menghadapi berbagai kerentanan sosial dan ekonomi.
Transformasi sektor informal persampahan tersebut juga menjadi bagian dari agenda KLH dalam memperkuat penerapan ekonomi sirkular, mendorong kewajiban pengelolaan sampah oleh produsen, serta memperluas edukasi dan kesadaran masyarakat mengenai pengelolaan sampah.
Penguatan edukasi persampahan juga didorong untuk terintegrasi dengan berbagai program strategis pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), sehingga pengelolaan sampah tidak berhenti pada fasilitas pengolahan, tetapi dimulai dari perubahan perilaku dan kesadaran di tingkat masyarakat.
Melalui kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, pekerja informal, dan masyarakat, KLH menargetkan ekosistem pengelolaan sampah nasional semakin terintegrasi. Pekerja informal persampahan tidak lagi ditempatkan hanya sebagai pelaku pengumpulan sampah, tetapi sebagai aktor penting dalam rantai ekonomi sirkular dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.













